Nilai KPK Sewenang-wenang, Pihak Hasto Minta Status Tersangka Dicabut
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Maqdir.
"Tindakan KPK tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," imbuhnya.
Menurutnya, KPK tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Hasto meminta agar kasus yang menjerat kliennya segera dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempermasalahkan bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK terkait perkara kliennya.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui SPDP yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa," ujar Ronny.
Ronny mengatakan kebocoran itu terjadi menjelang umat Kristiani merayakan Hari Natal. Menurutnya, hal itu menjadi bola salju yang besar bahkan mengalahkan pemberitaan Natal.
"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar bahkan mengalahkan pemberitaan Natal yang agung," tuturnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu