Polisi Bakal Periksa Pihak Hotel yang Dijadikan Pesta Gay Jaksel
BeritaNasional.com - Polisi bakal memeriksa pihak Hotel Habitare kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Buntut tempatnya yang sempat dijadikan kasus pesta seks penyuka sesama jenis atau gay.
“Untuk pihak hotel pasti kami minta keterangan,” kata kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Dilanjutkan Iskandarsyah, alasan pemeriksaan pihak hotel dilakukan guna mendalami soal kasus tersebut. Karena dalam proses penggerebekan pihak hotel telah berlaku koperarif.
“Karena pada saat kejadian turut membantu polisi memfasilitasi penggeledahan,” kata dia.
Meski demikian, Iskandarsyah menjelaskan untuk saat ini pemeriksaan masih menyasar pembuktian secara digital forensik dengan mendalami bukti dari handphone para saksi dan tersangka.
“Untuk pemeriksaan saat ini kami sedang fokus ke pembuktian dan pendalaman melalui hp para tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus 56 pria yang ikut dalam acara pesta seks. Di mana total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 53 lainnya telah dibebaskan karena berstatus saksi.
Dari hasil penyelidikan diketahui kalau, Host pesta gay sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran besar. Dengan biaya Rp 1,4 juta yang dibiayai dari hasil patungan tersangka RH alias R dan RE alias E.
"Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
"Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta," tambahnya.
Sementara untuk tersangka BP alias D bertugas untuk merekrut satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya dengan memakai kode, salah satunya arisan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu