Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Selundupkan Pasir Timah dari Babel sampai Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:40 WIB
Polri ungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Polri ungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik pengelolaan hasil tambang ilegal berupa timah yang dioperasikan oleh CV Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, total ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial J (WNA), selaku kepala operasional, dan AF sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Sehingga sampai saat ini sudah ada 2 orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go saat jumpa pers, Kamis (6/2/2025).

Keduanya dijerat karena melakukan pengelolaan hasil tambang berupa timah yang tidak berasal dari pemegang izin IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Praktik pengelolaan oleh CV Galena Alam Raya Utama pun dilakukan secara ilegal.

Semua ini diperkuat dengan keterangan dari tujuh orang yang sempat diamankan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan gudang menemukan adanya timah dalam bentuk batangan, kurang lebih 207 batang balok timah.

“Ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku yang kita tahan, tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Donny.

Selain itu, operasional perusahaan ilegal ini diketahui telah mengelola hasil tambang sebanyak lima kali sejak 2023, dengan bahan baku pasir timah yang dikirim dari Bangka Belitung oleh tersangka A, yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

“Sehingga jika kita total, nilai jual dan potensi kerugian negara akibat aktivitas yang mereka lakukan ini mencapai kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, kami menggunakan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 161, dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tambahnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: