Baleg Bantah Tatib Baru Bisa Copot Pejabat Pilihan DPR
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru diubah bisa mencopot pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, pasal 228 A hanya mengatur bahwa DPR bisa melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat hasil fit and proper test. Bukan kewenangan DPR mencopot pejabat tersebut.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," jelas Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
DPR hanya melakukan evaluasi karena memiliki kewenangan melakukan fit and proper test yang meloloskan pejabat tersebut.
Hasil evaluasi itu berupa rekomendasi yang akan dilanjutkan oleh instansi berwenang. Instansi berwenang tertinggi adalah presiden.
"Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan, aturan baru tatib tersebut hanya menambahkan tugas pengawasan terhadap pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi itu terhadap personalia dan kebijakan.
"Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal, misalnya gitu atau dia mengalami masalah hukum, misalnya gitu," kata Martin.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu