Sunardi Kuli Bangunan Pembunuh Pegawai Koperasi yang Juga Habisi Nyawa Istri, Begini Tampangnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:25 WIB
Sunardi Kuli Bangunan Pembunuh Pegawai Koperasi yang Juga Habisi Nyawa Istri. (Foto/istimewa).
Sunardi Kuli Bangunan Pembunuh Pegawai Koperasi yang Juga Habisi Nyawa Istri. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Sunardi (44) seorang kuli bangunan tersangka pembunuhan wanita pegawai koperasi berinisial SP kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah aksi kejamnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

“(Profesi) Kuli bangunan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, dikutip Jumat (7/2/2025).

Memiliki perawakan sawo matang dengan badan kurus, Sunardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh SP. Hanya karena kesal ketika ditagih utang yang tak kunjung dibayarkan.

“Tersangka ini sering ditagih utang, peristiwa bermula dari depan pintu. Kemudian korban dicekik dan ditarik ke dalam rumah. Jadi dia panik dengan kejadian ini,” kata Mustofa.

Usut punya usut, Sunardi ternyata juga hendak memasukan jasad SP ke dalam septic tank. Sebagaimana istrinya yang pada 2022 silam juga telah dibunuhnya lalu dimasukkan ke tempat itu.

“Sebenarnya dia juga pengen masukin korban SR ini ke septic tank. Namun belum sempat dimasukkan kesana karena ada saudara yang mencari. Jadi sementara dia taro di bawah springbed,” ujarnya.

Sedangkan soal motif membunuh istrinya pada 2022 silam, ungkap Mustofa, karena rasa kesal Sunardi menuding istrinya telah selingkuh sampai akhirnya turut dibunuh olehnya.

“Dugaan asmara karena si tersangka ini merasa istrinya ini telah berselingkuh dengan orang lain. Sampai si pelaku ini gelap mata melakukan pembunuhan ini,” ujarnya.

“Sebenernya masih kita dalami motif yang lain yang berkaitan dengan kekayaan atau apa sementara masih kita dalami motifnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya Sunardi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhansinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: