Polisi Masih Selidiki Penyebab Utama Kebakaran Gedung Kemen ATR/BPN

BeritaNasional.com - Polisi masih belum mengetahui penyebab pasti kebakaran di gedung lantai satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta. Api mengamuk dan melahap ruang Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Sabtu malam. Penyelidikan pun masih terus ddilakuka pihak berwajib.
"Untuk penyebab kebakaran, sampai saat ini masih kita belum bisa pastikan. Tapi nanti setelah kami lakukan pemeriksaan di labfor, itu baru bisa kami tentukan penyebab kebakarannya," kata Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri Brigjen Sudjarwoko di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Puslabfor Bareskrim Polri didampingi penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi lalu mengumpulkan barang bukti berupa abu arang, kawat atau kabel bekas colokan dan bekas stop kontak yang nantinya diperiksa lebih mendalam di laboratorium forensik (labfor).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut guna mengetahui lokasi sumber api pertama.
Sudjarwoko mengatakan, tak semua bagian di ruangan hubungan masyarakat (humas) terbakar. Dari total luas ruangan 15x20 meter, hanya sekitar 5x4 meter yang terbakar.
"Dari seluruh ruangan hanya sekitar 20-25 persen (yang terbakar). "Karena ini ruangan humas, banyak kertas-kertas lembaran yang terbakar," kata dia dilansir Antara.
Lantai 1 gedung Kementerian ATR/BPN terbakar sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi mengenai kebakaran diterima Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan pukul 23.09 WIB.
Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB dan memasuki pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu