Praperadilan Hasto Ditolak PN Jakarta Selatan, PDIP Akan Ajukan Permohonan Baru
BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa masih ada kesempatan bagi Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan, karena substansi permohonan tidak ditolak oleh hakim.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Putusan hakim tidak menerima permohonan karena dianggap tidak memenuhi syarat secara administratif. Pertimbangan hakim belum mengacu pada objek pengujian, yaitu objek penetapan tersangka.
Karena itu, tim hukum PDIP akan memutuskan untuk mengajukan kembali praperadilan berdasarkan putusan hakim.
"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ronny.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut bahwa seharusnya Hasto mengajukan gugatan dalam dua permohonan praperadilan.
Hal itu disampaikan Djuyamto terkait dengan alasan mengapa ia tidak dapat menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan pertimbangan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sebab, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Pertama, terkait dugaan suap komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan kedua terkait perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” jelasnya.
Djuyamto juga menyinggung alasan dari tim kuasa hukum Hasto yang terkesan memberikan pembelaan dari sisi politik. Padahal, KPK bukanlah sebuah institusi politik, melainkan lembaga penegak hukum.
“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ujar Djuyamto.
Sehingga, Djuyamto memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan kubu Hasto dinilai kabur dan tidak dapat diterima. Ia kemudian mengabulkan pembelaan dari termohon, yakni KPK.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, dan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.
Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, ia juga diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Tim hukum KPK mengungkapkan bahwa Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Meski demikian, tuduhan tersebut dibantah oleh tim hukum PDIP. Mereka menyatakan bahwa tuduhan KPK tersebut tidak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu