Presiden Terbitkan PP Wajibkan DHE SDA di Bank Dalam Negeri

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 17 Februari 2025 | 17:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers) Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers) Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers) Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers) Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers) Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Muchlis Jr - Biro Pers)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa itu.(Muchlis Jr - Biro Pers)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: