Pemprov Jakarta Siap Terapkan Retribusi Sampah untuk Industri Mulai Maret

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi sampah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi sampah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan retribusi terkait pengelolaan sampah bagi industri dan bisnis pada Maret 2025 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberlakukan retribusi sampah ini juga bisa berubah, sesuai waktu kapan Peraturan Gubernur (Pergub) ini diundangkan. 

"Kalau kapan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, itu pada saat Pergub retribusinya sudah diundangkan. Pastinya tahun ini juga. Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau nggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," kata Asep kepada wartawan, Kamis (27/2/2025). 

Asep mengatakan, industri dan bisnis yang tidak membayarkan retribusi sampah akan diberi denda sebesar 1 persen dari tagihan. Selain itu, layanan pengangkutan sampah untuk industri yang belum membayar juga akan dihentikan. 

"Kalau enggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1 persen. Dia makin lama nggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," ujar Asep.

"Kami pastikan sanksinya tegas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif," lanjutnya.  

Sementara itu, peraturan retribusi sampah untuk rumah tangga masih djharmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, kewajiban retribusi sampah sudah harus diterapkan pada 1 Januari 2024 lalu.

Namun, pihaknya mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah menjadi tanggal 1 Januari 2025. Meski demikian, aturan ini belum terlaksana hingga saat ini.

“Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” pungkas Asep.

Adapun besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian sebagai berikut,
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.  
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp30.000 per bulan.  
- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: