KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar pada Sabtu

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:45 WIB
Warga mencoblos kertas suara di bilik suara saat Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Warga mencoblos kertas suara di bilik suara saat Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan lima opsi tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang seluruhnya jatuh pada Sabtu.

Komisioner KPU Idham Kholik menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Idham di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (27/2/2025).

Lima pilihan tanggal yang diajukan mencakup 22 Maret 2025 untuk skema PSU dalam 30 hari ke depan, 5 April 2025 untuk skema 45 hari, serta 19 April 2025 untuk skema 60 hari.

PSU dengan skema 90 hari diusulkan pada 24 Mei 2025, sedangkan skema 180 hari ditetapkan pada 9 Agustus 2025.

Idham menilai Sabtu lebih memungkinkan partisipasi pemilih lebih tinggi karena mayoritas masyarakat sedang libur.

"Sebagaimana faktor sosiologis, pada Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah. Sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU wajib digelar di 24 daerah setelah sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin (24/2/2025).

Putusan MK menentukan PSU dilakukan di satu atau beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah, sedangkan di wilayah lain PSU harus berlangsung di seluruh TPS.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: