KPU Butuh Rp 486 Miliar untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:22 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di Kemenko Polkam. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di Kemenko Polkam. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggaran sekitar Rp 486 miliar diperlukan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama Komisi II DPR RI.

"Jadi, secara total, bapak, ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (27/2/2025).

Menurut dia, 26 satuan kerja KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang melaksanakan PSU atau rekapitulasi ulang.

Namun, terdapat enam satuan kerja tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) Pilkada 2024.

Dengan demikian, 19 satuan kerja lain masih mengalami kekurangan anggaran sekitar Rp 373 miliar.

"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373 miliar. Terdapat satu satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar Afifuddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU harus dilakukan dalam 24 perkara perselisihan Pilkada.

MK menginstruksikan KPU daerah terkait menggelar pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda pada tiap daerah.

Di beberapa wilayah, PSU wajib dilaksanakan di seluruh TPS, sedangkan di daerah lain hanya di sebagian TPS.

Selain itu, satu putusan MK menetapkan kewajiban rekapitulasi suara ulang dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan revisi penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: