IOC Larang Kejuaraan Dunia di Indonesia, Menpora: Kami Pegang Prinsip Sesuai UUD 45

BeritaNasional.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang meminta federasi olahraga internasional untuk tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Sikap ini didasarkan sepenuhnya pada prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," tegas Erick dikutip dari laman Kemenpora, Kamis (23/10/2025).
Menurut Erick, langkah pemerintah ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," tambahnya.
Meski adanya larangan dari IOC, Erick menegaskan dirinya tidak khawatir. Ia menilai olahraga tetap menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," pungkas Erick.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu