KPU Sebut PSU di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Bakal Dilakukan Setelah Idul Fitri

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah pada hari Sabtu.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu," kata Afifuddin.
Menurut dia, KPU memilih Sabtu untuk PSU karena mempertimbangkan bahwa hari ke-7 ini adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat.
Sementara itu, apabila memilih hari Minggu, ada agenda masyarakat, yakni ibadah pada hari Minggu.
"Kalau Sabtu, harapan kami sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu, sebagian ibadah," ujarnya.
Apabila memilih hari kerja, menurut dia, perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Selain itu, Afifuddin mengungkapkan rencana PSU pada hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.
"Nah, setelah ini draf dari SK ini nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham. Saya minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal atau sambil kecek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kami selenggarakan," pungkas Afiduddin.
Digelar Setelah Idul Fitri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri 2025.
"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.
"Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," ujarnya.
Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK.
"Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
(Sumber: ANTARA)
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu