Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, DPR Diharapkan Reformasi Peradilan Militer

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Maret 2025 | 21:10 WIB
Prajurit TNI memeriksa senjata kapal tempur di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Prajurit TNI memeriksa senjata kapal tempur di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Peneliti senior Imparsial Al Arah mengusulkan kepada Komisi I DPR mereformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Reformasi peradilan militer dibutuhkan untuk menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.

"RUU TNI tentang peradilan militer. Saya berharap reformasi peradilan militer adalah kewajiban Konstitusional untuk menegakan asas di hadapan hukum. Setiap warga negara siapapun dia, identitasnya apapun, harus tunduk dalam peradilan umum," jelasnya. 

 Al Araf yang  rapat dengar pendapat umum membahas revisi UU TNI bersama DPR ini menyampaikan 

saat ini mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah prinsip peradilan yang adil.

"Tapi sayangnya dalam pasal peralihan, dikunci di UU TNI, hanya bisa dilakukan kalau UU peradilan militer direvisi. Jadi pasal 65 ini adalah dikunci dalam pasal peralihan. Nah, mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip fair trial tuh, adil dan baik. RUU TNI kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus pasal 74 tentang peralihan UU TNI," ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Dalam UU TNI, prajurit TNI tunduk pada peradilan umum kalau terlibat tindak pidana umum. Tetapi hal itu terkunci dalam Pasal 74 yang mengacu pada UU Peradilan Militer.

"Jadi (pasal) 65 enggak bisa berubah. Kalau revisi UU TNI dilakukan, yang dihapus pasal 74. Bukan pasal 65. Tapi draf RUU TNI yang kita terima, yang dihapus pasal 65-nya. Bukan pasal 74. Karena itu kita tolak RUU TNI. Ini kebalik. Yang dihapus pasal 65-nya. Salah, harusnya yang dihapus pasal 74-nya tentang peradilan," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: