Mangkir Pemeriksaan, Polisi Ingatkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia soal Jemput Paksa

BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dipastikan mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Rabu (5/3/2025) kemarin.
"Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/3/2025).
Ade Safri menyampaikan, atas mangkirnya tersangka dalam pemanggilan pertama pihaknya pun telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025) besok.
“Kepada tersangka di rumahnya, utk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Ade Safri berharap tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Apabila, kembali mangkir dipastikan pihaknya akan mengambil langkah jemput paksa terhadap Evelin Dohar Hutagalung.
“Apabila kembali yang bersangkutan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Evelin sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi akan turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) Evelin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Evelin Dohar Hutagalung menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho Anak Bos Prodia seharga Rp 5,5 miliar. Duit hasil penjualan diduga ditilap, sebagai dasar penetapan tersangka.
Adapun sebelumnya Evelin adalah pengacara yang mendampingi Arif Nugroho untuk menghadapi kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, belakangan dari tindakan Eveline turut berujung sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel Polres Metro Jaksel lainnya.
Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu