Hasto Tolak Pelimpahan Berkas oleh KPK ke Pengadilan

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, penolakan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan tadi, Mas Hasto membuat satu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Maqdir mengatakan bahwa KPK terkesan mengabaikan hak-hak Hasto. Salah satunya adalah permintaan untuk memeriksa tiga ahli sebagai saksi meringankan atau a de charge pada tahap penyidikan.
"Itu diabaikan oleh pihak penyidik karena, menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik,” tuturnya.
“Sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap, dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto," imbuhnya.
Selain itu, Maqdir juga menilai KPK mendiskriminasi Hasto karena tidak mengizinkannya keluar melalui pintu depan.
"Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa, apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pelimpahan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Tipikor," ujar Setyo.
Dirinya mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima pihak pengadilan Tipikor. Dengan demikian, perkara Hasto sudah siap untuk disidangkan.
“Sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," tuturnya.
Ia membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan terburu-buru. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau masalah cepat, mungkin orang bilang ada yang dikejar atau ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," katanya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab terhadap satu tersangka lainnya, yakni advokat PDIP, Donny Istiqomah.
“Ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya. Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu