Nasib 2 Perusahaan Lain yang Diduga Terlibat Sunat Kemasan MinyaKita

BeritaNasional.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap nasib dua perusahaan dari tiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengemasan MinyaKita tidak sesuai takaran dengan label kemasan atau disunat.
Diketahui sempat ada tiga perusahaan yakni, PT. Artha Eka Global Asian Depok yang telah ditetapkan satu tersangka Inisial AWI. Kemudian, dua sisanya Kelompok Terpadu Nusantara Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari Tangerang.
“Untuk dua PT yang lain kemarin kita sampaikan yang satu yang di Tangerang (PT Tunas Agro Indolestari) sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah. Mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar Permendag 18/2024,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat jumpa pers, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan terkait Kelompok Terpadu Nusantara Kudus masih didalami. Sebab, setelah diselidiki perusahaan tersebut telah tutup saat didatangi oleh petugas.
“Perusahaan tersebut, UMKM itu sudah tutup. Yang hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan kemarin. Dan ada perbedaan logo yang asli itu gambarnya udang,” kata dia.
“Logo yang kemarin gambarnya adalah pohon Sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetep cari produsennya sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara untuk dua perusahaan itu, Helfi mengatakan pihaknya telah meminta agar izin perusahaan dicabut. Hal itu demi mencegah beredarnya kembali MinyaKita yang tidak sesuai isi kemasan.
“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” cetusnya.
Sedangkan AWI yang menjabat sebagai kepala cabang PT MSI dan PT ARN di Cilodong Depok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab"
“Yang salah satu merknya adalah MinyaKita Penggunaan merek MinyaKita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag RI,” tambahnya.
Atas kasus ini, AWI diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen yaitu memberikan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label minyak.
Sebagaimana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu