Pemerintah Tegaskan Penyesuaian Harga Minyakita Tak Terkait B50

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 03 Mei 2026 | 21:01 WIB
Pedagang merapikan Minyakita. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Pedagang merapikan Minyakita. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel B50 yang merupakan bahan bakar campuran minyak kelapa sawit. Kenaikan ini lebih karena harga bahan baku crude palm oil (CPO) dan biaya produksi yang meningkat.

‎“Enggak ada sama sekali,” kata Budi di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Menurut Mendag, penyesuaian HET ini murni disebabkan oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi yang memengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut. Apalagi. penyesuaian dilakukan mengingat HET Minyakita tak berubah sejak tahun 2024.

‎‎“Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik. Jadi kami kan harus menyesuaikan semua,” jelasnya. 

Budi menambahkan, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait penyesuaian tersebut.

‎“Lagi kita bahas sekarang,” kata Budi.

Selain itu, Mendag memastikan kondisi harga dan pasokan Minyakita secara nasional masih terkendali. Dan harga Minyakita saat ini berada di kisaran Rp15.800 per liter, bahkan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

‎“Padahal sebelumnya Rp15.900-an, berarti malah bagus,” ungkapnya.

‎Meski demikian, Budi mengakui masih terdapat beberapa wilayah dengan harga yang relatif lebih tinggi, seperti di Papua, karena faktor distribusi.

‎“Memang ada daerah tertentu yang agak mahal misalnya kayak di Papua. Karena faktor distribusi. Nah kami sudah minta ke Bulog untuk mendistribusikan ke Papua,” terangnya.

Terkait pasokan, Mendag memastikan tidak ada kendala yang berarti.

‎“Gak ada masalah pasokan,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia akan memberlakukan kebijakan Biodiesel 50 (B50) atau campuran minyak kelapa sawit (crude palm oil) sebesar 50 persen terhadap solar, untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.

‎“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: