Kemendag: Tak Ada Minyakita dengan Harga di Atas Rp20 Ribu

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 18 Juni 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi minyak (Foto/Istock)
Ilustrasi minyak (Foto/Istock)

BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pihaknya tidak menemukan penjualan Minyakita dengan harga di atas Rp20.000 per liter saat inspeksi yang dilakukan di Pasar Palmerah, Jakarta.

Pengecekan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog sebagai tindak lanjut karena ada informasi yang menyebutkan penjualan Minyakita hingga Rp22.000 per liter atau jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kami melakukan sidak di lapangan. Faktanya, harga Minyakita di pasar rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkanyaitu Rp15.700 per liter," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.

Moga mengatakan, pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.

Moga mengatakan, tata niaga dan harga Minyakita telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Menurut aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, harga Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), harga Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan HET Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

"Kalau sampai ditemukan harga tak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi. Hal ini sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Moga.

Guna menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga meminta kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan terus.

"Hal ini perlu dilakukan guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer dijual sesuai dengan HET," ujarnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: