Masuk Ramadan, Harga MinyaKita di İndonesia Timur dan Wilayah 3TP Masih di Atas HET
BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional menemukan kondisi harga MinyaKita masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan penjualan (HAP).
Pemantauan berlangsung sejak 5 Februari hingga 25 Februari 2026 terhadap 28.270 titik perdagangan di berbagai daerah Indonesia selama momen hari besar keagamaan nasional (HBKN) mulai perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi, hingga Idul Fitri 2026.
Harga MinyaKita menjadi salah satu yang paling banyak diadukan dengan temuan penjualan masih di atas HET yang mayoritas terjadi di wilayah İndonesia Timur dan Daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terpencil/terluar, perbatasan).
“Tentu kami Satgas Pangan Saber Pusat melalui Bapanas RI telah melakukan upaya stabilisasi pasokan,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI selaku Ketua Pelaksana Satgas I Gusti Ketut Astawa dalam keteranganya yang dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Karena temuan tersebut, semua stakeholder seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog, maupun satgas tengah melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangan.
Salah satunya, upaya Satgas Saber Pangan yang telah turun langsung untuk mengecek produsen, distributor lini 1, distributor lini 2, dan pengecer guna memastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp15.700 kepada masyarakat.
“Akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 persen DMO dari produsen minyak goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," terang Ketut Astawa.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat hingga memasuki Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri 1447 Hijriah agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, mutu yang baik, dan tentu dengan pasokan yang terjaga.
“Satgas terus bergerak ke lapangan bersama pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mencukupi, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi praktik penimbunan maupun permainan harga,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas Komjen Pol Syahardiantono. Pihaknya akan mengawasi distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Sebagai contoh, temuan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong terkait harga MinyaKita yang dijual dengan harga Rp20.000 per liter di Pasar Senggol Tolai, Kecamatan Torue, jauh di atas HET Rp15.700 per liter pada Senin (23/2/2026).
Dari hasil klarifikasi awal ke para pedagang, penyebab penjualan di atas HET karena MinyaKita dijual Rp217 ribu per karton di salah satu toko dengan harga beli Rp210 ribu per karton dari distributor di Palu. Selisih harga ini kemudian berdampak ke tingkat pengecer.
Alhasil, pengecer menjual MinyaKita Rp20 ribu per liter dengan dalih harga beli Rp217 ribu per karton. Hal tersebut memaksa pedagang menaikkan harga demi mengambil margin keuntungan.
Kasatreskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S. Tarigan menegaskan pihaknya tengah mendalami temuan ini dengan memberi teguran keras di lokasi serta pendataan menyeluruh untuk menelusuri mata rantai distribusi.
“Kami akan mendalami rantai distribusi MinyaKita ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan menaikkan harga di atas HET demi keuntungan tidak wajar, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anugerah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






