Kompolnas Sarankan Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada AKBP Fajar Berjalan Simultan, Ini Alasanya

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar Polri dengan cepat segera memproses etik dan pidana Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ya, dari semua proses ini saya kira harus lebih cepat. Agar apa? Agar terang-terangnya peristiwa semakin jelas,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi pada Rabu (12/3/2025).
Menurut Anam, etik dan pidana harus segera dilakukan secara simultan. Hal itu dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur
“Kami mendorong ini juga segera berjalan. Dan segera diproses dan dibawa ke pengadilan. Agar apa? Agar segera mungkin, apa namanya, keadilan bisa ditegakkan kepada siapa pun,” katanya.
Anam menilai langkah ini bisa menjadi bukti komitmen dari kepolisian untuk menindak tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
“Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit ya. Tinggal memang melengkapi pembuktian dan memperkuat berbagai konstruksi peristiwanya. Nah, ini penting,” ujarnya.
“Sehingga sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi, segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak orang yang bertanya-tanya. Kenapa kok lama prosesnya,” tambahnya.
Diproses di Jakarta
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memeriksa Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keteranganya pada Rabu (12/3/2025).
Henry menjelaskan pemeriksaan di Jakarta dilakukan setelah kasus dugaan pelanggar diputuskan diambil alih Divpropam Mabes Polri sebagaimana instruksi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
“Sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut,” kata Henry.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pencabulan ini, lanjut Henry, Ditreskrimum Polda NTT telah membuat Laporan Polisi Model A. Proses serangkaian penyelidikan telah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan.
“Diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara ktu, diduga AKBP Fajar telah mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F dengan bayaran Rp 3 juta. Henry mengakui temuan itu didapat lewat pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam dugaan perkara ini,” jelasnya.
Meski begitu, Henry menegaskan penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, selain terjerat kasus pencabulan, AKBP Fajar selaku Kapolres Ngada juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu