Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:10
Magrib
18:06
Isya
19:15

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp 600 Juta ke Wahyu Setiawan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 10:39 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyebut Hasto menyuap Wahyu guna mengurus penetapan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350,00," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).

"Atau setara dengan Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan," imbuhnya.

Wawan menjelaskan bahwa suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto disebut meminta Wahyu untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, yang seharusnya melenggang ke DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.

Wawan juga menyebutkan bahwa uang yang diterima Wahyu berasal dari Hasto dan Harun Masiku. Namun, upaya untuk meloloskan Harun Masiku gagal karena Riezky menolak untuk digantikan.

Setelah itu, Hasto disebut menunjuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina agar berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan.

"Pada tanggal 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan," kata jaksa.

Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar agar Harun bisa masuk DPR. Permintaan itu disampaikan Saeful kepada Hasto, yang langsung menyetujuinya.

"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Hasto mengirim pesan kepada Saeful yang berisi rincian dana Rp 600 juta, dengan Rp 200 juta dialokasikan untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta diserahkan kepada Donny melalui Kusnadi, staf Hasto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: