Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Puji Rencana Prabowo Cabut Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 17 Maret 2025 | 07:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan moratorium ini dinilai tidak hanya membuka peluang kerja bagi PMI, tapi juga pembenahan sistem penempatan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Pencabutan moratorium ini harus diiringi dengan langkah nyata dalam pembenahan tata kelola penempatan PMI. Masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan keamanan dan kesejahteraan pekerja yang dikirim ke luar negeri. Selama ini, banyak kasus tindak kekerasan dan rendahnya kesejahteraan yang dialami oleh PMI di luar negeri. Oleh karena itu, pembenahan mendalam diperlukan dalam skema penempatan baru yang ditawarkan Kementerian P2MI," ujar Kurniasih dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Kurniasih mengapresiasi upaya Presiden Prabowo dalam membuka kembali kesempatan kerja bagi PMI ke Saudi. Karena pertumbuhan lapangan kerja dalam negeri masih menjadi tantangan.

"Langkah ini tentu perlu diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan sistem yang ada benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi PMI," katanya.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menawarkan skema kerja sama di mana Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi swasta di Arab Saudi yang diawasi oleh BUMN Arab Saudi, Musanet. 

Dengan adanya sistem ini diharapkan bisa menjadi pengontrol pemberian jasa PMI kepada masyarakat Arab Saudi secara profesional dan aman. Dalam skema baru ini, majikan yang akan mempekerjakan PMI diwajibkan memiliki deposit di Musanet. Hal ini bertujuan untuk menjamin pembayaran upah minimum sebesar 1.500 riyal bagi PMI, sehingga meminimalisir risiko eksploitasi dan penundaan gaji.

Kurniasih mengatakan, P3MI sebagai agen penempatan harus dipastikan tergabung dalam sistem satu pintu yang nanti akan disepakati dengan pihak Arab Saudi. Selain itu, mereka harus menjalankan prosedur penempatan dengan benar, transparan, dan bertanggung jawab. 

"Kementerian P2MI juga harus terus melakukan pengawasan terhadap skema kerja sama penempatan PMI melalui agensi swasta dan Musanet. Pemantauan yang ketat akan memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik dan melindungi PMI dari potensi penyimpangan," jelasnya.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: