Kompolnas Minta Polri Dalami Potensi Korban dan Pelaku Lain dalam Kasus AKBP Fajar

BeritaNasional.com - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meminta agar Polri dapat mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan alasan perlunya pendalaman, karena adanya tiga korban anak di bawah umur yang bisa menunjukan intensitas perilaku menyimpang dari AKBP Fajar.
“Kalau dia masuk dalam ruang yang tentu korbannya lebih dari satu dan sebagainya, nah hukumannya bisa lebih berat. Istilahnya, kalau istilah sosialnya, bisa disebut sebagai predator,” kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Anam juga menyoroti pentingnya pendalaman terkait pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam kejahatan AKBP Fajar. Terlebih, adanya sosok wanita inisial F yang jadi pihak penyedia korban untuk dilecehkan oleh AKBP Fajar.
“Makanya anatomi peristiwanya dari sangat penting. Kemarin sudah diungkap, sekian orang, sekian orang, bahkan ada inisial yang sudah dibeberkan misalnya F oleh polisi,” kata dia.
“Nah apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” tambah Anam.
Walaupun demikian, Anam meyakini kalau apa yang diminta oleh Kompolnas baru akan terungkap dalam proses pidana yang mana telah menjerat AKBP Fajar sebagai tersangka.
“Pasti ga akan diuraikan detail di sini (sidang etik). Pasti di pidana. Tapi pijakan konstruksi peristiwanya akan sangat penting untuk kita lihat,” tuturnya.
Yakin Bakal Dipecat
Sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keyakinan itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam terkait sanksi PTDH yang dianggapnya sangat layak diberikan sebagai hukuman etik tindakan Fajar yang masuk kategori pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Termasuk juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu