Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan yang Ditinggal ke Kantor Polisi Terdekat

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menyusun pengamanan dalam rangka mengawal kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2025. Termasuk mempersilahkan untuk menitipkan kendaraan yang ditinggal di kantor polisi terdekat.
“Untuk penitipan kendaraan bisa di polres bisa di polsek,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Torry Kristianto kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, kendaraan yang dititipkan warga di kantor polisi terdekat nantinya akan diberikan surat sebagai tanda penitipan. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman, bagi para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
“Nanti tentunya kita akan berikan foto juga di situ, kemudian kita berikan surat pada yang menitipkan. Sehingga masyarakat paling tidak itu bisa menitipkan kendaraannya,” ujarnya.
“Baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, dalam keadaan aman, termasuk di jajaran TNI juga (juga bisa dilakukan penitipan),” sambungnya.
Adapun, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan pemerintah daerah tengah bersiap untuk memulai gelaran Operasi Ketupat Jaya 2025 dalam rangka memastikan keamanan masyarakat selama mudik lebaran.
“Akan kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April. Pelaksanaan daripada Operasi Ketupat ini lebih kurang berjalan selama 17 hari, dengan tagline, ‘Mudik Aman Keluarga Nyaman’,” kata Torry.
Torry menyampaikan perkirakan total personel yang terlibat dalam operasi tahunan ini mencapai 4.000 anggota. Mereka, akan melaksanakan tugas dalam operasi kemanusiaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Termasuk (pengamanan) beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan. Tadi sudah kita bahas bersama-sama,” tuturnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu