Polda Metro Jaya Tanggapi Keputusan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menanggapi keputusan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya selalu siap untuk menghadapi gugatan praperadilan, terlepas dari keputusan Firli untuk mencabutnya.
"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Sebab, Ade Safri meyakini bahwa proses penetapan tersangka terhadap Firli telah sesuai prosedur. Sehingga, pihaknya selalu siap dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Firli.
Keputusan mencabut gugatan ini bukanlah yang pertama kali, karena sebelumnya kubu Firli pun memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
"Dimana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non-formil, yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," tambahnya.
Keputusan Mencabut
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Sehingga, Ian menyebut bahwa mereka akan segera memperbaiki materi gugatan untuk dapat lebih baik dan memberikan manfaat hukum. Selain itu, alasan dicabutnya gugatan ini juga mempertimbangkan bulan Ramadhan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.
"Selain itu, salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini adalah karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat, dan penuh ampunan," sambungannya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu