Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, Begini Bunyi Penjelasan Tugas Prajurit dalam Penanggulangan Ancaman Siber

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 Maret 2025 | 14:55 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memperluas operasi militer selain perang dalam tugas pokok TNI. Ditambah operasi militer selain perang adalah penanggulangan ancaman siber.

Hal tersebut berdasarkan draf final Revisi UU TNI. Aturan baru tersebut diatur dalam Pasal 7 draf revisi UU TNI.

"Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan... Operasi militer selain perang, yaitu untuk... membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber," bunyi Pasal 7 ayat (2)b angka 15.

Lingkup penanggulangan ancaman siber dibatasi hanya pada sektor pertahanan atau cyber defense. Hal tersebut diatur dalam bagian penjelasan.

"Yang dimaksud dengan membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense)," bunyi pasal tersebut.

Tambahan tugas pokok dalam operasi militer selain perang yaitu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Yang dimaksud dengan "membantu" adalah TNI berperan serta," bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (2)b angka 16.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Keputusan diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta wakil menteri sekretaris negara.

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI.

Seluruh anggota Komisi I yang hadir setuju revisi UU TNI segera disahkan.

"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI ini disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" ujar Utut.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR yang hadir.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: