Video Viral Remaja Tewas Dibacok di Underpass Tambun, Polisi Tangkap Pelaku
BeritaNasional.com - Video viral di media sosial merekam detik-detik seorang remaja yang tewas setelah terlibat tawuran di Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @beritaviralindo88, terlihat dari rekaman CCTV bahwa korban yang hendak kabur bersama kelompoknya terus dikejar dan berujung disabet senjata tajam (sajam), hingga diseret oleh kelompok lain.
“Bentrok yang melibatkan senjata tajam itu berakhir tragis. Seorang remaja dilaporkan tewas di lokasi kejadian usai mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam,” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Polisi pun segera turun tangan melakukan penyelidikan. Diketahui remaja korban berinisial HNW (16), sementara pelaku berjumlah empat orang, dengan satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.
“Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap para pelaku dengan inisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19),” kata Wakapolsek Tambun AKP Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Kejadian berdarah itu bermula ketika kelompok pelaku sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial A kemudian menghasut teman-temannya untuk menyerang siapa pun yang melintas.
“Kemudian pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ujar Kukuh.
Saat korban HNW bersama temannya melintas, mereka langsung menjadi target serangan kelompok pelaku. Para pelaku mengejar sambil mengacungkan senjata tajam hingga ke gang-gang sempit.
“Kemudian pelaku NU menyabet celurit ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Meski korban sudah tidak sadarkan diri, aksi para pelaku tidak berhenti. Mereka justru kembali menyerang tubuh korban secara bergantian hingga tewas di lokasi kejadian.
“Setelah korban terjatuh, pelaku NU kabur. Sedangkan pelaku B (DPO) menyabet celurit ke arah badan korban,” lanjut Kukuh.
“Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat ditemukan oleh warga, kemudian pelaku F menyabet celurit ke arah paha korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan akibat kekerasan tersebut anak meninggal dunia. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







