Viral Ibu Transmigran Menangis Minta SHM ke Prabowo, Begini Kronologinya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:47 WIB
Viral ibu-ibu transmigran menangis minta SHM ke Presiden Prabowo. (BeritaNasional/Istimewa)
Viral ibu-ibu transmigran menangis minta SHM ke Presiden Prabowo. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Viral di media sosial (medsos) video beberapa ibu yang menangis dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak lahan mereka dikembalikan pemerintah, terungkap bahwa mereka adalah transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang sertifikat tanahnya (SHM) dibatalkan dan diambil perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). 

Terkait masalah ini, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memaparkan kronologi kasus pembatalan SHM transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Hari ini kami menyampaikan secara langsung persoalan yang cukup menyita perhatian publik, yang kemarin cukup viral di media sosial, terkait dengan perampasan hak tanah para transmigran yang ada di Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Mentrans dalam jumpa pers terkait kasus itu di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Iftitah menjelaskan, persoalan itu terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang merupakan kawasan penempatan transmigran sejak akhir 1980-an.

Para transmigran ditempatkan pada tahun 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Setelah lima tahun pengelolaan, kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian Nomor 29 Tahun 2009.

"Kemudian lahan yang dibagikan itu adalah 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan, biasanya lahan pekarangan itu termasuk rumah tinggal, lalu lahan usaha satu seluas 0,5 ha, dan lahan usaha dua itu 1 ha yang seluruhnya telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1990," jelas Iftitah.

Menurutnya, persoalan mulai muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO, yang pada tahun 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Lalu, pada 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan dan menjanjikan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga (KK). Sementara warga transmigran saat itu tidak mengetahui bahwa mereka memiliki izin usaha pertambangan.

"Namun, warga transmigran baru mengetahui bahwa PT SSC tersebut melakukan atau memiliki izin usaha pertambangan. Yang terus kemudian dilakukan usaha tambang itu sendiri pada tahun 2013, bentuknya batu bara," bebernya.

Iftitah menyebutkan, kondisi lahan pada saat itu memang sebagian ada yang telah ditinggalkan oleh para transmigran. Sehingga ada tanah yang dijual tanpa sertifikat maupun AJB (Akta Jual Beli).

"Ini harus kami sampaikan juga faktanya, sehingga ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi, jual beli sertifikat tanpa AJB (Akta Jual Beli). Kira-kira begitu. Sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," ungkap Iftitah. 

Pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel telah membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang. Hal itu dilakukan diduga karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sudah diserahkan kepada BPN seluruhnya. Yang kemudian sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Berikutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang yang belum dilepaskan kepada PT SSC. Namun, telah dimohonkan sertifikat hak pakai atas nama PT SSC berdasarkan IUP dan surat penguasaan bidang fisik tanah, berdasarkan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa setempat.

"Inilah yang terus kemudian terjadi akhirnya kemarin sempat viral di media sosial, beberapa transmigran yang diwakili oleh Ibu Nyoman, Bapak Ishak, Ibu Saniasi, Ibu Sumiyati, dan Bapak Supriyadi menyampaikan aspirasinya dan memohon kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mereka mendapatkan haknya kembali," terangnya. 

Oleh karena itu, Mentrans segera mengirim tim investigasi ke lapangan untuk menemui masyarakat dan mengumpulkan data, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi penyelesaian.

Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM, yang menyepakati langkah membatalkan keputusan pembatalan sertifikat serta meninjau kembali hak pakai yang telah diterbitkan sebelumnya. Tim lintas kementerian dijadwalkan melakukan mediasi di lokasi untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengupayakan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah berharap, publik memahami bahwa negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, serta mendorong penyelesaian konflik lahan secara adil melalui program prioritas penyelesaian persoalan transmigrasi dan pertanahan.

Ia juga mengimbau warga transmigran agar mengelola lahannya secara produktif dan melaporkan kondisi lahan kepada instansi terkait, sehingga tidak terjadi pembatalan sepihak akibat lahan dianggap terbengkalai.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: