Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

PKB Minta Revisi KUHAP Dibahas di Komisi III DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III DPR. 

Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan.

"Setidaknya memang yang paling pas di komisi III dan komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kriteria terkait dengan materi yang nanti perlu dibahas di KUHAP. Terkait poin-poin yang juga harus dimasukkan di dalam KUHAP. Saya nanti Komisi III lah yang mau bahas ini," ujarnya di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Jazilul mengatakan saat ini hanya menunggu pimpinan DPR memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP. Ia membantah ada tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III. 

"Enggak, enggak ada. Itu hanya soal biasanya pimpinan. Nanti dilihat beban kerja, beban undang-undangnya, terus dibagikan. Enggak ada soal tarik-menarik," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga membantah bahwa pimpinan belum memutuskan karena revisi UU Polri segera masuk ke DPR. 

Tidak ada rencana pembahasan revisi KUHAP berbarengan dengan revisi UU Polri.

"Kita membuat undang-undang itu tentu mendahulukan asas keterbukaan. Tidak boleh juga kecurigaan publik, macam-macam. Kan di situ ada perintah undang-undang juga, ada meaningful participation. Artinya, supaya tidak ada dugaan publik yang macam-macam. Cuma cara membagi kerjanya itu kembali kepada pimpinan DPR dan pimpinan komisi masing-masing," kata Jazilul.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: