Kejar Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Desak Komisi III Rampungkan Revisi KUHAP Segera

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR memerintahkan Komisi III segera merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi KUHAP perlu dirampungkan terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
Maka itu pimpinan telah memberikan batas waktu kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan revisi KUHAP. Pimpinan menilai sudah cukup lama dan cukup banyak partisipasi publik ditampung dalam pembahasan revisi KUHAP.
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia berharap revisi KUHAP bisa diselesaikan sebelum masa sidang saat ini berakhir. Supaya DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Saat dialog dengan perwakilan mahasiswa, DPR didesak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dasco menyampaikan kepada para mahasiswa RUU Perampasan Aset hanya tinggal menunggu revisi KUHAP selesai.
"Kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," tukasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu