One Way di KM 70 sampai KM 188 Mulai Diberlakukan, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan one way atau skema satu arah sudah secara resmi diberlakukan. Dari titik KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 188 Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Penerapan dilakukan sekira pukul 11.45 WIB, dengan kondisi volume lalu lintas menuju arah Timur Trans Jawa mulai meningkat. Dan one way ini bisa diperpanjang jaraknya sesuai kebutuhan
“Jadi one way local itu dari kilometer 70 sampai kilometer 188. Manakala nanti tarikan arus yang one way local masih kurang, nanti masih akan kita perpanjang,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Diberlakukannya penerapan one way yang bisa diperpanjang, kata Agus, karena saat ini masih bersifat lokal. Sementara, apabila angka mobilitas kendaraan semakin meningkat, tidak menutup kemungkinan one way nasional diberlakukan.
“Itu rencana mungkin besok apabila ada bangkitan arus, parameter di radar 71 sudah 6.300 tentunya besok kemungkinan akan kita lakukan one way nasional. Tetapi hari ini kita lakukan one way local dari kilometer 70 sampai kilometer 188,” ujarnya
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengimbau pengguna jalan tol Trans Jawa untuk tetap berhati-hati atas penerapan one way yang mulai diberlakukan
“Kami mengimbau pengguna jalan tol Trans Jawa untuk mengutamakan keselamatan, mempersiapkan diri sebelum memasuki perjalanan di jalan tol. Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima, memastikan kecukupan daya, BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan,” ujar Ria.
Pengguna jalan tol juga dapat memperbarui informasi perjalanan dengan mengunduh aplikasi Travoy 4.4 serta hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080 untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu