Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan eksepsi Hasto terkait dugaan unsur politik dalam penanganan perkaranya hanya asumsi.
"Karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujar Wawan di PN Jakpus pada Kamis (27/3/2025).
Dia juga membantah pendapat penasihat hukum Hasto soal adanya unsur politik. Menurut dia, hal itu tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara ini adalah murni penegakan hukum," tuturnya.
Dakwaan terhadap Hasto
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus suap.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu