Lucky Hakim Diperiksa 2 Kali di Inspektorat Jenderal hingga Wamendagri

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 08 April 2025 | 14:29 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto/Instagram)
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Kemendagri memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim hingga dua kali untuk mengklarifikasi perjalanan ke Jepang tanpa izin. Pertama, Lucky diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kemudian, ia akan menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

"Pak bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap (Wamendagri)," ujar Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

"Jadi di inspektorat beliau sedang diperiksa di Inspektorat, gedung inspektorat itu di depan Gambir di sana," sambungnya.

Lucky akan menghadap Wamendagri setelah melakukan pemeriksaan di Inspektorat Jenderal.

Hasil pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menjadi dasar keputusan yang akan diambil oleh Kemendagri.

"Kita lihat hasil keputusannya nanti seperti apa. Jadwalnya tadi jam 13.00 WIB," ujar Bima.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tanpa izin. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai apa yang dilakukan Lucky melanggar ketentuan undang-undang.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (8/4/2025).

Bahtra menjelaskan, Pasal 76 ayat 1 poin i UU Pemerintah Daerah mengatur setiap kepala daerah harus mendapat izin untuk bepergian ke luar negeri, kecuali untuk hal yang bersifat mendesak, seperti pengobatan.

"Selain itu, terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 11 Permendagri 59 Tahun 2019," jelasnya.

Karena itu, Bahtra mengingatkan kepala daerah harus taat aturan hukum. Ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Kita harapkan bagi kepala daerah untuk taat terhadap aturan pemerintahan daerah. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang, tentu ada sanksinya," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: