Anwar Ibrahim Serukan ASEAN Bangkit di Tengah Kekacauan Ekonomi

BeritaNasional.com - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan agar ASEAN bangkit secara kolektif di tengah kekacauan ekonomi global akibat kebijakan tarif impor oleh Amerika Serikat.
Dia mengatakan hal itu saat berpidato pada Konferensi Investasi ASEAN 2025 di Kuala Lumpur.
Namun, kata Anwar, untuk merealisasikan potensi tersebut, ASEAN tidak boleh lagi terjebak dalam retorika belaka, melainkan menghadapinya dengan tindakan.
Liberalisasi tarif di kawasan Asia Tenggara sebagian besar telah selesai, tetapi penyelarasan regulasi, logistik lintas batas, dan konektivitas digital masih perlu diperbaiki, katanya.
Sebagai Ketua ASEAN saat ini, Malaysia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga guna mewujudkan kesatuan ekonomi regional.
Anwar kemudian menyebut dua fokus utama untuk mencapai hal tersebut.
Pertama, implementasi Jaringan Energi ASEAN, inisiatif untuk menghubungkan jaringan listrik lintas batas yang memungkinkan pembagian energi terbarukan antarnegara di kawasan.
Upaya itu akan menjadikan ASEAN sebagai pusat energi hijau yang berkelanjutan.
Kedua, sistem pembayaran regional yang dapat meningkatkan perdagangan dan sektor wisata di kawasan ASEAN.
“Hari ini, kita meluncurkan inisiatif penghubungan pembayaran antara Malaysia dan Kamboja dengan harapan untuk memperluas ke seluruh ASEAN dalam waktu dekat,” ujar dia.
Anwar mengatakan hubungan baik di antara para pemimpin negara anggota ASEAN turut membuka peluang integrasi ekonomi sebagai bagian dari upaya mengembangkan bidang-bidang strategis seperti layanan keuangan, energi, wisata medis, dan logistik.
Oleh karena itu, kata dia, kekuatan ASEAN harus dikerahkan demi keberlangsungan negara-negara anggotanya.
Sumber: Antara
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu