AJI Minta Komisi III DPR Hapus Pasal Larangan Liputan Langsung Persidangan dalam Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 April 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida meminta Komisi III DPR menghapus aturan pelarangan liputan siaran langsung di pengadilan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, aturan itu mengganggu kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

"Saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kami sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," ujar Nany usai pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2025).

Nany menuturkan, persidangan, khususnya yang terkait kepentingan umum, perlu diketahui publik. Hanya perlu dikecualikan untuk kasus kekerasan seksual.

"Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain. Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Saya rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti enggak akan meliput," ujarnya.

Nany menilai, dalih pasal itu dimasukkan dalam revisi KUHAP agar mencegah saksi terpengaruh tidak relevan. Karena keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan bisa disampaikan melalui pengacaranya.

"Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling tahu dari pengacaranya. Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga. Nah, ini sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan," ujarnya.

Aturan tersebut berada dalam Pasal 253 ayat 3 revisi KUHAP. Pasal itu berbunyi setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: