Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jabar dan Banten, Tidak untuk Jakarta

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya turut melayani kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlaku untuk wilayah Jawa Barat dan Banten. Namun untuk kendaraan wilayah Jakarta tidak berlaku.
“Karena, pemutihan itu tidak berlaku di DKI,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Adapun, penjelasan itu disampaikan mengingatkan wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mencangkup daerah sekitar Jakarta yang mencangkup provinsi Jawa Barat dan Banten.
Sehingga, perlu diketahui untuk pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat telah berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Sedangkan wilayah Banten dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.
“Jadi, tanggal 10 besok, itu masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat,” urai Argo.
“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya. Jadi, hanya membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti Jawa Barat yang kemarin,” sambung Argo.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu