300 PIHK Dimintai Keterangan soal Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sekitar 70 persen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah dimintai keterangan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (23/10).
Menurut Budi, saat ini auditor BPK tengah melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan.
“Auditor BPK juga sedang on progress melakukan penghitungan kerugian negaranya,” jelas Budi.
Ia menuturkan, sejauh ini tercatat lebih dari 300 PIHK yang bersikap kooperatif dengan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh auditor.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi menambahkan.
Budi menjelaskan, PIHK yang telah dimintai keterangan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain itu, ada pula PIHK di Sumatera Selatan dan beberapa di wilayah Kalimantan.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara simultan oleh penyidik KPK dan auditor BPK untuk memastikan seluruh data dan keterangan yang dibutuhkan dapat terpenuhi.
“Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini,” ucapnya.
Budi berharap, seluruh proses tersebut dapat segera rampung sehingga penghitungan kerugian negara bisa diselesaikan dan menjadi dasar penguatan pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 ini.
“Harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” tutupnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu