Diduga Dapat Endorse dari Bos Hanania Travel Umrah, Keanu hingga Awkarin Bakal Diperiksa Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB
Keanu dan Awkarin bakal  diperiksa (Beritanasional/Bachtiar)
Keanu dan Awkarin bakal diperiksa (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) dalam operasional uang jemaah. Karena diduga, dana didapat digunakan tidak sebagaimana mestinya, berujung banyak jemaah gagal berangkat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut kalau uang dari para jemaah salah satunya dipakai untuk mengendorse para influencer untuk mempromosikan paket umrah yang ditawarkan Hanania Travel.

“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Bahkan, Iman tak menutup kemungkinan bakal memeriksa para influencer yang mendapat endorse dari Hanania Travel, seperti videonya sempat diunggah lewat akun Hanania Tour & Travel merekam beberapa influencer sekitar tahun 2024.

Terlihat dalam salah satu video tersebut merekam beberapa influecer seperti Keanu Agl, Awkarin hingga Dara Arafah yang sedang menjalani ibadah umrah sekaligus turut mempromosikan Hanania Tour & Travel.

“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group," sebut Iman.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. 

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada laporan yang dilayangkan puluhan mitra travel umrah, Hanania Group ikut melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencangkup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: