Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Terbongkar, 3 Tersangka Resmi Ditahan KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juni 2026 | 06:12 WIB
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Terbongkar, 3 Tersangka Resmi Ditahan KPK. (Foto/istimewa)
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Terbongkar, 3 Tersangka Resmi Ditahan KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan 2017-2019.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/6/2026).

 Penahanan 

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Namun, yang bersangkutan belum ditahan.

“Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s.d. 2019 Muhammad Yanuar Marzuki,” ujar Taufik.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 Konstruksi Perkara

KPK mengungkap perkara bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun gedung perkantoran Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Mokh. Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya terkait proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut KPK, pembentukan kemitraan Abipraya–Jaya Abadi KSO diduga hanya menjadi formalitas guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pelelangan proyek pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

KPK menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang saat itu belum dimulai.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga Mokh. Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.

KPK menyebut berbagai penyimpangan yang terjadi selama pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada 2017-2019 menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” kata Taufik.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Latar Belakang

Dalam kesempatan yang sama, Taufik menegaskan sektor konstruksi merupakan salah satu pilar strategis pembangunan nasional sehingga pelaksanaannya harus dijalankan dengan integritas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. 

Menurut dia, praktik korupsi seperti manipulasi, mark up maupun pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

“Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi publik, justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat manakala dikorupsi,” ujarnya.

KPK juga menegaskan pengelolaan uang negara tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas dinilai dapat merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan nasional.

Taufik menambahkan KPK akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan budaya antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan pasca penindakan.

Sangkaan Perkara 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: