KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan DPRD dalam Penganggaran Proyek Gedung Pemkab Lamongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan DPRD dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses penganggaran proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
"Ini nanti tentunya akan ditelusuri penyidik apakah ada pihak lain terkait dengan perencanaan di proses penganggarannya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, setiap proyek daerah yang menggunakan APBD pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD dalam proses penganggaran.
"Karena tentunya penganggaran di proyek di daerah APBD pasti dengan persetujuan DPRD," ujarnya.
Meski demikian, Taufik belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara setelah penahanan para tersangka dilakukan.
Taufik menambahkan penyidik masih memiliki waktu yang cukup untuk mendalami berbagai fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan berjalan.
"Yakinlah bahwa tim penyidik tetap terus bekerja karena ini penahanan juga baru dilakukan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.
KPK mengungkap perkara bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.
Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







