KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Disidik Lebih dari 3 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:21 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/istimewa)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan berlangsung lebih dari tiga tahun.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lamanya proses penyidikan dipengaruhi sejumlah faktor.

Di antaranya, kurangnya keterlibatan ahli independen dalam proses penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan konstruksi.

"Ahli itu kan di luar tanggung jawab dan kapasitas kami, untuk meminta target penyelesaian seperti apa karena itu terkait dengan kepentingan ahli dari luar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, penyidik tidak dapat menentukan kapan ahli menyelesaikan pekerjaannya karena seluruh proses tersebut berada di luar kewenangan tim penyidik.

"Penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan," ujarnya.

Selain faktor ahli, KPK juga menghadapi keterbatasan jumlah penyidik yang harus menangani banyak perkara secara bersamaan.

"Kita masih memang kekurangan SDM di penyidik. Sehingga ketika ada perkara-perkara di satu satgas yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas kemudian dibuatlah prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu," katanya.

Taufik menjelaskan KPK harus memprioritaskan perkara yang membutuhkan tindakan cepat, seperti operasi tangkap tangan maupun penahanan tersangka.

"Nah kemudian hal-hal yang dengan tadi ada kaitan dengan pihak luar itu yang kemudian akan kita prioritaskan agak di bawah,” ucapnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan proses penyidikan tetap berjalan hingga akhirnya perkara siap dilanjutkan ke tahap penindakan.

“Tetapi yang memang menjadi kewenangan tim penyidik seperti misalkan ada kegiatan operasi tangkap tangan dan penahanan tersangkanya sudah jalan nah itu yang kita prioritaskan," tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.

Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.

KPK mengungkap perkara bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.

Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: