KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juni 2026 | 12:17 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein (Beritanasional/Panji)
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara masih terus dilakukan seiring berlangsungnya proses penyidikan.

Menurut Taufik, penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aset bergerak, aset tidak bergerak, hingga melakukan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim penyidik melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).

“Bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya," tambahnya.

Ia menegaskan, hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar pengembangan perkara apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Taufik menambahkan penyidik juga telah memeriksa sejumlah anggota keluarga tersangka.

Keterangan mereka akan dianalisis untuk mengukur sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


"Sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak-pihak keluarga. Mulai dari suami tersangka segala macam itu,” tuturnya.


“Pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata dia.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.


Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Teranyar, KPK mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing Fadia untuk memenangkan dirinya dalam kontestasi pilkada 2024.

Mobilisasi suara tersebut disebut KPK dilakukan dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: