Komisi I DPR Ingatkan Operator Telekomunikasi Jangan Naikkan Tarif karena Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 26 Juli 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi sisa kuota internet. (BeritaNasional/Gemini AI)
Ilustrasi sisa kuota internet. (BeritaNasional/Gemini AI)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan operator telekomunikasi.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital. Internet menjadi kebutuhan dasar masyarakat, selain komunikasi, juga layanan pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Minggu (26/7/2026).

Nurul juga mengingatkan, putusan tersebut jangan melahirkan masalah baru dengan kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ucapnya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," jelas Nurul.

Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari layanan digital bernilai tambah, seperti layanan cloud, keamanan siber, internet of things (IoT), solusi bisnis digital, hiburan digital, maupun layanan bagi sektor pendidikan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," pintanya.

Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang secara substansi merugikan konsumen meskipun secara administratif mematuhi putusan MK. 

Ia kemudian mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan.

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik operator maupun masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme rollover, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

"Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," pintanya.

Nurul menambahkan, industri telekomunikasi merupakan salah satu tulang punggung transformasi digital Indonesia. Karena itu, keseimbangan antara keberlanjutan bisnis operator dan perlindungan konsumen harus tetap dijaga.

"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan," ujar Nurul.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Pada akhirnya, transformasi digital harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru diikuti dengan praktik bisnis yang mengurangi hak-hak konsumen," tuturnya.

"Saya optimistis pemerintah, regulator, operator, dan DPR dapat bersama-sama mencari solusi terbaik agar hak masyarakat terlindungi sekaligus industri telekomunikasi tetap tumbuh secara sehat," pungkas Nurul.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: