DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Peredaran Narkoba yang Jerat 8 Polisi, Pecat dan Pidana!
BeritaNasional.com - Polri didesak mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika yang ditangkap bersama tujuh anggota polisi lainnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Abdullah menegaskan, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri. Mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Menurut politikus PKB itu, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel itu bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu







