PWI Resmi Cabut Laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi wartawan ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Dicabutnya laporan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan damai berdasarkan hasil pertemuan Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir dengan Hotman yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil (pertemuan) tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ucap Ketua bidang pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurutnya, Hotman dalam pertemuan telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pun diterima, sehingga PWI memutuskan untuk mencabut laporan sebagai wujud restorative justice (RJ).
"Ketika langkah-langkah Restorative Justice ini ya atau perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu langkah proses hukum. Dan itu kita mengambil itu, mengambil itu," terang dia.
Setelah laporan dicabut, Andrico menyebut, terkait dengan kelanjutan kasus masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan aparat kepolisian. Hal ini apakah nantinya perkara yang menyeret Hotman dilanjutkan atau dihentikan.
"Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," ujar Andrico.
Sebelumnya, pertemuan ini terekam dalam foto diunggah lewat akun Instagram @sufmi_dasco, menampilkan Dasco yang duduk di tengah antara Hotman dan Munir yang saling berpegangan tangan.
"Persatuan Indonesia, Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini," tulis keterangan dalam akun Dasco, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pertemuan ini menjadi menarik, karena PWI diketahui telah melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan sebagaimana nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menyematkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu






