Mahfud MD: perkap soal polisi aktif bisa duduki jabatan sipil rabrak 2 undang-undang. (BeritaNasional/Setneg)
HUKUM

Mahfud MD: Perkap soal Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tabrak 2 Undang-Undang

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:18 WIB