Mahfud MD: Perkap soal Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tabrak 2 Undang-Undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:18 WIB
Mahfud MD: perkap soal polisi aktif bisa duduki jabatan sipil rabrak 2 undang-undang. (BeritaNasional/Setneg)
Mahfud MD: perkap soal polisi aktif bisa duduki jabatan sipil rabrak 2 undang-undang. (BeritaNasional/Setneg)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Perkap tersebut bertentangan dengan dua undang-undang," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTubenya Mahfud MD Official, Sabtu (13/12/2025).

Pertama, kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, Perkap itu bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang menyebutkan anggota Polri masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Aturan tersebut telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025," terangnya.

Perkap tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 3 UU ASN yang menyebutkan jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki anggota TNI dan Polri aktif sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud menjelaskan, dalam UU TNI sudah dijelaskan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif. Tetapi dalam UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan sipil yang bisa diduduki anggota kepolisian.

Maka itu, pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan, ketentuan dalam Perkap yang mengatur kementerian/lembaga (K/L) yang bisa dijabat polisi aktif seharusnya masuk dalam undang-undang. Tidak bisa hanya diatur melalui Perkap.

"Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, juga tidak benar anggapan Polri sudah masuk sipil sehingga bisa menduduki jabatan sipil.

Ia menjelaskan, sipil juga tidak boleh masuk ke jabatan sipil kalau tidak sesuai lingkup tugas dan profesinya. Mahfud mencontohkan, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, begitu juga dosen bertindak sebagai notaris.

"Jadi, dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.

Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: