Penempatan Polri di Luar Struktur, Kompolnas Tekankan Fungsi dan Kebutuhan Internal
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan catatan bagi Polri terhadap diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa Perkap yang memaknai 17 kementerian/lembaga tetap harus memperhatikan fungsi dari tugas kepolisian, apakah jabatannya tepat diisi anggota Polri.
“Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa. Fungsinya masih gak ada sangkut -pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” kata Anam saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).
“Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” sambung dia.
Sebab, Anam memandang dari tata kelola, persyaratan hingga prosedur proses pengajuan oleh Kementerian /Lembaga dikhawatirkan tidak bisa memberi kepastian perihal fungsi tugas anggota Polri.
“Karena memang sangkut paut macam- macam, ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu (fungsinya),” jelasnya.
Terlepas dari penempatan anggota pada 17 kementerian/lembaga, Anam kembali memberikan catatan yang paling penting bagi Polri jangan sampai melupakan kebutuhan internal Korps Bhayangkara itu sendiri.
“Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira perwira yang harus diisi, jadi. Kalaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, disebut dalam listing. Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ujarnya.
Anam mengingatkan jangan sampai Institusi Polri mengalami kekosongan anggota. Hanya karena, berusaha memenuhi permintaan dari 17 kementerian/lembaga.
“Jadi yang paling utama sebenarnya dalam perdebatan ini adalah kebutuhan di internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum. Sehingga walaupun ada permintaan dari lembaga atau sebagainya,” ujarnya.
“Tetapi prioritas utamanya adalah untuk memperkuat institusi kepolisian. Jadi tidak boleh ada jabatan yang lowong atau sebagainya, nanti fungsi kepolisian tidak maksimal,” sambung Anam
Daftar 17 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah sesuai dengan prosedur berlaku.
Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penempatan anggota di luar struktur dilakukan atas pengajuan dari 17 kementerian/ lembaga yang tertuang dalam perkap.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Daftar 17 kementerian/lembaga /badan/komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2, berikut daftarnya;
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






