Penyelundupan 32 Reptil Liar dan Dilindungi oleh WNA Mesir Berhasil Digagalkan
BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Polri dan Imigrasi berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor reptil liar, yang beberapa di antaranya masuk kategori satwa dilindungi, oleh seorang warga negara asing (WNA) Mesir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menyampaikan, WNA Mesir inisial AAEA ketahuan membawa satwa hidup di dalam bagasi yang dibawa menuju Jeddah tanpa dokumen sah.
"Penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Bandara internasional adalah salah satu titik paling rawan peredaran satwa ilegal lintas negara. Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing," kata Aswin dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Setelah temuan pada Senin (8/12/2025) tersebut, kata Aswin, petugas karantina kemudian berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 32 ekor satwa reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut, sementara AAEA diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang disita terdiri atas tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus satwa liar dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), dan empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).
Seluruh satwa tersebut dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa. Dan saat ini, AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Pihak Ditjen Gakkum Kemenhut sendiri menyampaikan tengah mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri potensi adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuannya.
Dalam pernyataan serupa, Kepala BKSDA DKI Jakarta Didid Sulastiyo menjelaskan, kasus itu tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi mengancam upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global.
"Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi," tuturnya.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







